SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN
Sehubungan
dengan pemberian bantuan dana kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(BOSDA) untuk penyediaan pakaian seragam sekolah bagi siswa kurang mampu
jenjang SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB Negeri pada sekolah SDN. 011 Teluk Dalam
Desa/Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada
hari ini …………. Tanggal …………..………... Bulan ……………………….. tahun 2011,
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : Drs. Anuar Nawang, M.H.
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Inhil Selaku
Pengguna Anggaran
Alamat : Jalan Veteran No.09 Tembilahan Kab.
Inhil Propinsi Riau
Sebagai pengguna
Anggaran berdasarkan surat keputusan Bupati Indragiri Hilir
Nomor : Kpts.325/HK/2010, Tanggal 11 Oktober 2010 bertindak atas
nama Pemerintah Daerah selaku pemberi tugas selanjutnya disebut sebagai pihak
pertama.
2.
Nama : Muhammad Ardi, S.Pd.SD.
Jabatan : Kepala Sekolah SDN. 011 Teluk Dalam
Alamat : Nibung Cabang
Bertindak atas
nama sekolah Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah
pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
pihak kedua sebagai berikut:
a.
Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional
Sekolah Daerah yang
diperuntukkan untuk penyediaan pakaian
seragam sekolah
tahun 2011
b.
Jumlah Bantuan : Rp. 4.085.858, 88
c.
Jumlah Siswa : 51 Orang
d.
Waktu
Pelaksanaan : 12 bulan
e.
Tata cara
pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening
sekolah penerima, apabila pada tanggal 31 Desember 2011 dana tersebut belum
habis dibelanjakan, maka dana tersebut harus di setorkan ke KAS daerah.
f.
Pihak kedua
bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang telah ditentukan dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak
pertam selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2012 dan apabila terjadi
keterlambatan maka kami pihak kedua bersedia menerima sanksi.
g.
Pihak kedua
bersedia di audit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang
bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
h.
Jika
berdasarkan hasil audit pemantauan dan evaluasi ternyata pihak kedua tidak
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka pihak kedua
akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan berlaku, peserta wajib
menyetor kembali sebesar dana yang diterima ke KAS Daerah.
|
||||
|
||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar