Rabu, 13 Juni 2012

TARIKH TASYRI'


KATA PENGANTAR

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Segala Puji kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada kita semua, yaitu indahnya nikmat kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul "Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam Pasca Kejumudan dan Realisasi Hukum Islam". Tidak lupa pula shalawat beriring salam kita haturkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW serta para sahabatnya yang telah membawa kita pada alam dunia yang penuh dengan ilmu pengetahuan yang kita rasakan saat ini.       
Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berperan membantu kami dalam penyusunan makalah ini, demi tercapainya sebuah kesempurnaan. Namun kami menyadari bahwa makalah yang telah kami susun ini tidak terlepas dari kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca kami harapkan dari makalah ini selanjutnya.
Kami mengharapkan agar makalah yang kamim susun ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


Tembilahan,  Oktober 2011


Penulis
PEMBAHASAN
Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam Pasca Kejumudan dan Realisasi Hukum Islam


A.    Pengertian Pembaharuan Hukum Islam
Pembaharuan atau lebih populer dikenal dengan nama modernisasi, dalam Barat mengandung arti fikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk merubah faham-faham adat istiadat, institusi-institusi lama dan untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkn oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.[1]
Gerakan pembaharuan ini terjadi di beberapa wilayah. Diantaranya adalah Mesir, Turki, India dan Pakistan. Akan tetapi yang pertama adaah di Mesir. Berwal dari Kepergian tentara Napoleon Bonaparte meninggalkan Mesir (1801), yang kemudian dimanfaatkan oleh Muhammad Ali untuk mengambil alih pemerintahan Mesir. Selanjutnya berbagai gerakan-gerakan pembaharuan yang dimulai dari menerjemahkan beberapa buku dari Barat dan mengirimkan beberapa pelajar ke Barat. Memotivasi beberapa pemikir islam dari daerah lain untuk memulai pembaharuan.
Beberapa diantaranya adalah, jamaluddin al-Afghani (1839-1897 M), beserta muridnya Muhammad Abduh (1849-1905 M), Muhammad Rasyid Ridha (1849-1905 M).[2] Periodesasi pembaharuan hukum islam ini kemudian melahirkan beberapa aliran-aliran. Seperti mazhab tradisionalis, liberalisme sskpitualisme, dan sebagainya.

B.     Mazhab Liberalisme
1.      Definisi Mazhab Liberalisme
Kata liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti bersifat bebas atau berpandangan luas dan isme yang berarti suatu faham. Dalam kamus popular dijelaskan bahwa liberalisme adalah suatu faham yang memperjuangkan kebebasan individu (warga negara) atau partikelir seluas-luasnya.[3]
Jadi, tujuan utama pendekatan kaum liberalis adalah memahami wahyu secara teks dan konteks. Hubungan antara teks wahyu dalam masyarakat modern tidak tergantung pada suatu penafsiran secara literalis tetapi lebih kepada penafsiran terhadap semangat dan tujuan yang ada di balik bahasa khusus dari teks-teks wahyu. Aliran ini tak lagi terikat dengan bunyi teks, tapi berusaha menangkap menurutnya, makna hakiki dari teks. Makna ini dianggap sebagai ruh ajaran Islam, tema umum Islam, Maqashid Syari'ah dan sebagainya.[4]

2.      Sejarah Mazhab Liberalisme
Islam liberal muncul diantara gerakan-gerakan revivalis pada abad ke-18, masa yang subur bagi perdebatan keislaman. Secara politis, saat itu dinasti-dinasti besar islam di lembah sungai Mediterania (Kerajaan Turki Utsmani). Asia barat Daya (Dinasti Safawi), dan asia Selatan (Dinasti Mongol) berada pada masa-masa reruntuh.
Fiqh kaum liberal dapat dilacak pada mazhab ahl-al-ra’y di kalangan para sahabat Nabi. Fiqih al-ra’y sebenarnya sejajar denagn tafsir al-Qur’an bi al dirayah, tapi kaum liberalis modern justru mengambil sejarah ijtihad bi al-ra’y.[5]

3.      Pokok-Pokok Pemikiran Madzhab Liberalisme.
Charles Kurzman, di dalam bukunya Liberal Islam, A Sourcebook, menyebut enam gagasan yang dapat dipakai sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam dapat disebut "Liberal" yaitu: (1). melawan teokrasi, yaitu ide-ide yang hendak mendirikan negara Islam; (2). mendukung gagasan demokrasi; (3). membela hak-hak perempuan; (4) membela hak-hak non-Muslim; (5) membela kebebasan berpikir; (6) membela gagasan kemajuan. Siapapun saja, menurut Kurzman, yang membela salah satu dari enam gagasan di atas, maka ia adalah seorang Islam Liberal.
Secara ringkas pokok-pokok mazhab liberalisme adalah Pertama, kita harus meninggalkan pemahaman harfiah terhadap al-Qur'an dan menggantinya dengan pemahaman berdasarkan semangat dan jiwa al-Qur'an. Kedua, mengambil sunnah Rasul dari segi jiwanya untuk tasyri’al-ahkam dan memberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mengembangkan teknik dan pelaksanaan masalah-masalah keduniawian. Ketiga, kita harus mengganti pendekatan ta'abbudi terhadap nash-nash dengan pendekatan ta'aqquli. Keempat, melepaskan diri dari masalikul'illah lama dan mengembangkan perumusan 'illat hukum yang baru.[6]  

C.    Mazhab Skriptualisme
1.      Definisi Skripturalisme
Adalah suatu mazhab yang merupakan kebalikan dari liberal, yaitu suatu mazhab yang bepegang kepada teks-teks syari’at secara kaku. Oleh Arkoun aliran ini disebut logosentrisme. Amin Abdullah mengatakan bahwa paradigma yang diangkat kaum skrpturalisme ini adalah paradigma literalistic dalam arti begitu dominannya pembahasan tentang teks berbahasa arab, baik grammar maupun sintaksinya dan mengabaikan pembahasan tentang maksud dasar dari wahyu yang ada dibalik teks literal.

2.      Latar Belakang Skripturalisme
Seperti diketahui dalam fiqh tabi'in, ada dua aliran besar dalam fiqh Islam: ahl al-Ra'y dan ahl al-Hadits. Yang pertama menekankan rasio dalam pengambilan keputusan. Dan yang kedua berdasarkan fiqh pada hadits walaupun lemah dan menolak penggunaan rasio. Mazhab-mazhab fiqh terletak di antara kedua ekstrim itu. Yang paling dekat dengan ahl al-ra'y adalah madzhab Hanafi; dan yang paling dekat dengan ahl al-hadits adalah mazhab Hanbali.
Imam Ahmad ibn Hanbal, yang mengumpulkan ribuan hadits dalam musnadnya, memang lebih terkenal sebagai ahli hadits dari pada ahli fiqh. Ibn Qutaybah memasukkan Ahmad di antara muhadditsin dan Ibn Jarir al-Thabari menolak Ahmad sebagai ahli fiqh. Semuanya terjadi karena Ahmad mendasarkan mazhabnya pada hadits Rasulullah saw (meski lemah), fatwa para sahabat, dan menolak qiyas kecuali dalam keadaan terpaksa. Jadi fiqhnya selalu merujuk pada nash-nash al-Qur'an atau hadits.
Karena itu, tugas ahli fiqh hanyalah mencari nash yang relevan. Pada Ibn Hazm, dan terutama sekali pada Daud al-Zhahiri, kesetiaan pada teks sangat ekstrem. Mereka menolak ta'wil dan menerima hadits secara harfiyah. Ibn Taymiyah memperkuat gerakan anti rasionalisme ini dengan menolak setiap
penggunaan logika dalam khazanah ilmu-ilmu Islam dan sekaligus menolak praktek-praktek yang tidak ada dasarnya dalam teks al-Qur'an dan hadits. The Encyclopedia of Islam menyebut Ibn Taymiyah sebagai the bitter enemy of innovations.

3.      Kegagalan Skripturalisme
Keyakinan bahwa kesetiaan pada teks al-Qur'an dan hadits cukup untuk memecahkan persoalan ternyata hanya simplikasi. Ada beberapa kegagalan skripturalisme.tiga diantaranya adalah, Pertama, dalam aqidah. Karena skriptualisme menerima teks-teks al-Qur'an dan hadits dengan apa adanya, mereka menetapkan keharusan percaya bahwa ia turun ke langit dunia, mengobrol dengan ahli surga, duduk di atas 'arasy, tertawa dan sebagainya. Dengan menolak ta'wil, mereka telah mematikan telaah filosofis. Filsafat bukan saja dijauhi, tetapi juga dikafirkan. Wacana teologi menjadi gersang.
Kedua, skriptualisme menyingkirkan pengalaman mistikal dari kehidupan beragama. Kaum sufi, yang mencoba menangkap makna batiniyah dari nash-nash, dianggap sesat.Praktek-praktek keagamaan yang tidak secara spesifik ditunjukkan dalam nash, dianggap bid'ah. Selanjutnya, yang disebut bid'ah adalah apa saja yang tidak merujuk pada dalil yang telah dipilihnya
Ketiga, skripturalisme, karena menolak wacana intelektual, mudah mendorong orang ke arah fanatisme. Madzhab yang lain akan dianggap menyimpang dari al-Qur'an dan sunnah. Dalam skala makroskopis, paham ini melahirkan orang-orang yang wawasannya sempit, tapi merasa faqih.
Akibat kegagalan skripturalisme tersebut, orang tidak memberikan solusi terhadap segala kemusykilan ini. Tulisan ini hanya ingin mengingatkan kita akan pentingnya penilaian kritis terhadap pendekatan pada fiqh. Kritik terhadap skripturalisme sama sekali tidak dimaksudkan untuk membela liberalisme. Pada gilirannya, liberalisme juga sangat rentan terhadap berbagai problem. Melalui studi kritis terhadap keduanya, kita dapat merumuskan kaidah-kaidah baru dalam menegakkan fiqh yang lebih relevan dan signifikan.[7]
D.    Filosofi Pembaharuan Hukum Islam
Hukum islam merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama yang penting dalam ranah kehidupan seorang muslim. Joseph Schach mengatakan “ Hukum Islam adalah ikhtisar pemikiran manifestasi paling tipikal dari cara hidup Muslim, dan meupakan inti dan saripati Islam itu sendiri”.
Studi Hukum islam merupakan cabang ilmu tertua, dimana Sistemasi Hukum Islam tersebut menjadi suatu kumpulan masalah dan subyek kajian. Pertama pada masa Tabi’in, pada masa ini kajian-kajian tersebut terfokus pada pendekatan atomistik dan tekstual. Kedua, pada masa asy-Syafi’I (w. 204/802). Pada masa ini dimulai penegmbangan ilmu syai’ah sesungguhnya, dimana pada masa ini asy-Syafi’I menggarap metodologi hukum islam dalam karyanya ar-Risalah.
Selanjutnya pada periode yang ketiga adalah al-Ghazali (w. 505/1111) pada zaman pertengahan yang dicatat sebagai orang yang telah melakukan upaya pengembangan ilmu hukum islam sumbangan pokok Al-Ghozali diantaranya adalah, (1) memeperkenalkan dan memepertegas penerapan metode induksi dalam kajian hukum islam, dimana sebelumnya ijtihad hukum lebih besifat deduktif; dan (2) mengintrodusir konsep tujuan hukum (maqasid asy-syari’ah)dan salah satu tujuan hukum itu adalah maslahat.
Konsep al-Ghozali ini selanjutnya diartikulasikan pada periode keempat oleh as-Syatibi (w.790/1388) yang menawarkan pendekatan integralistik sebagai altenatif tehadap pendekatan atomistik sebelumnya. Akan tetapi kehadiran asy-Syatibi sama sekali tidak menghapus pardigma liteal, tapi ingin lebih melengkapinya agar ilmu dapat lebih sempurna memahami Allah.
Dengan demikian, dlam perspektif filsafat ilmu, asy-Syatibi sebenarnya tidak melakukan apa yang menurut Thomas Kuhn disebut dengan pergeseran paradigma (paradigma shift), tapi hanya lebih melengkapi paradigma lama dengan tidak telalu litealistik.
Pada awal zaman modern islam, yaitu pada abad ke-8H/14M tampil Muhammad Abduh (w,1905) yang merekonstruksi kembali pemikiran hukum islam dengan cara menghidupkan kembali semangat rasionalisme seperti pada zaman klaik yang diajukan oleh Muktazilah.
Perjalanan perkembangan dan pembaharuan hukum islam terus berlanjut, hingga pada abad ke-20 semakin banyak upaya yang dilakukan oleh para pemikir hukum islam baik yang dilakukan oleh sarjana-sarjan Muslim maupun sarjana orientalis. Hal ini mengilhami beberapa tokoh orientalis seperti Goldziler, Joseph Shacht, N.J. dalam melakukan pengembangan kajian hukum islam. Meskipun kajian-kajian yang mereka lakukan tidak mendapatkan sambutan baik dan justru mendatangkan beebrapa kritikan pedas.
Salah satu kritikan yang cukup tajam adalah berasal dari Muhammad Arkoun yang meyoroti masalah perkembangan terbaru ilmu-ilmu social di Eropa. Khususnya di Perancis. Arkoun menyebutnya sebagai Islamologi Klasik, yaitu diskursus Barat tentang Islam berdasarkan hukum lebih bersifat deduktif.[8]
Dikalangan islam, para sarjana muslim baik yang hidup di dalam atau diluar negeri ikut memberikan sumbangan pemikiran untuk pengembangan hukum islam. Bermula dari Fazlur Rahman yang mengemukakan bahwa hukum islam berakar pada ajaran moral islam dimana hukum adalah interpretasi nilai moral itu untuk menghadapi situasi kongkret. Disusul oleh an-Na’im yang mengusung Teori Pesan-nya, sampai Syahrur dengan Teori Batasnya.
Akan tetapi usaha ini belum begitu tampak nyata karena lebih mengarah pada kegiatan individual dan tidak meupakan gerakan kolektif yang merupakan suatu mazhab. Di lain fihak tampillah al- Faruqi (w. 1986) yang memotori gerakan actual-kolektif dan ada akhirnya disebut sebagia suatu mazhab. Pemikiranya adalah tentang Islamisasi pengetahuan dimana penekanannya pada gerakan penyeimbangan antara wahyu dan akal (termasuk pengalamna) sebagai sumber pengetahuan islam.[9]









KESIMPULAN


Hukum Islam mengalami priode perkembangan-perkembangan yang salah satunya adalah disebut dengan Priode Kebangkitan yang dimulai pada bagian kedua abad ke 19 sampai dengan saat ini, dengan tokoh sentralnya adalah Jalaluddin Al-Afgani (1839-1897) dan Muhammad Abduh (1849-1905). Pikiran-pikiran kedua tokoh ini sangat dipengaruhi oleh Pemikiran Ibnu Taimiyah (1263-1328).
Gerakan pembaharuan ini terjadi di beberapa wilayah. Diantaranya adalah Mesir, Turki, India dan Pakistan. Akan tetapi yang pertama adaah di Mesir. Berwal dari Kepergian tentara Napoleon Bonaparte meninggalkan Mesir (1801), yang kemudian dimanfaatkan oleh Muhammad Ali untuk mengambil alih pemerintahan Mesir. Selanjutnya berbagai gerakan-gerakan pembaharuan yang dimulai dari menerjemahkan beberapa buku dari Barat dan mengirimkan beberapa pelajar ke Barat. Memotivasi beberapa pemikir islam dari daerah lain untuk memulai pembaharuan. Periodesasi pembaharuan hukum islam ini kemudian melahirkan beberapa aliran-aliran. Seperti mazhab tradisionalis, liberalisme sskpitualisme, dan sebagainya.






DAFTAR PUSTAKA


Al-Barry, M. Dahlan. Y.  dan Yacub, L. Lya Sofyan. 2003. 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah. Surabaya: Target Press.
Abdullah, Amin H. M. 2002. Al Mazhab Jogja Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer. Djogjakarta: Arr-Ruzz.
http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/SejarahFiqh06.html. kamis 13 oktober 2011, jam 20:10 wib.
http://www.al-ahkam.net/forum09/viewtopic.php?f=35&t=27853. kamis 13 oktober 2011, jam 20:15 wib.
Nasution, Harun. 2001. Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
Qodir, Abdul, M.Ag. 2005. Jejak Langkah Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Rahmat, Jalaluddin. 2007. Dahulukan Akhlak di atas Fiqh. Bandung: Mizan dan Muthahari Press.



[1]Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 2001), hlm. 11.
[2]Abdul Qodir, M.Ag. Jejak Langkah Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2005), hlm. 27.
[3]M.Dahlan. Y. Al-Barry dan L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah, ( Surabaya:Target Press 2003), hlm. 457.
[4]http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/SejarahFiqh06.html. kamis 13 oktober 2011, jam 20:10 wib.
[5]Jalaluddin Rahmat, Dahulukan Akhlak di atas Fiqh, (Bandung: Mizan dan Muthahari Press, 2007), hlm. 211.
[7]Op.Cit, Jalaluddin Rahmat,  hlM.  208-210.
[8]H.M.Amin Abdullah, Al Mazhab Jogja Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, (Djogjakarta:Arr-Ruzz 2002), hlm. 149.
[9]Ibid.

ADM


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam pembangunan ekonomi Negara-Negara sedang berkembang termasuk Indonesia, pengangguran semakin bertambah jumlahnya lapangan kerja semakin sempit  SDM tenaga kerja yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam lapangan kerja. Tinggakt pengangguran suatu Negara sangat berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu Negara.  Semakin tinggi tinggakat pengannguran maka akan berdampak pada pendapatan perkapita.
Selain pemerintah, swasta juga punya andil dalam pembangunan dan pertumbuhan perekonomian suatu Negara terutapa peran swasta yaitu dengan investasi dan membuka lapangan kerja. Anggaran pemerintah sangat berpengaruh pada kondisi perekonomian. Anggaran pemerintah dapat berpengaruh pada tingkat output. Pengaruhnya tergantung pada pengaruh anggaran terhadap sector swasta.  Pengaruh anggaran pemerintah terhadap sektor swasta dapat bersifat substitusi atau komplemnenter. Anggaran pemerintah yang bersifat substitusi dengan swasta jika in vestasi poemerintah bersaing dengan investasi swata. Anggaran pemerintah dapat bersifat komplementer  denagn sektor swata apabila investasi pemerintah digunakan dalam pembangunan infrastruktur  fisik maupun nonfisik.  Hal ini akan meninggkatkan Ekonomies Of Scale melaului perluasan pasar yang selanj utnya akan meningkatkan keuntungan sektor swasta.
Investasi pemerintah juga akan meningkatkan pendapatan secara langsung maupun tidak langsung melalui multiplier effect, sehingga sektor swasta akan terdorong untuk melakukan investasi karena keuntungan diperoleh akan meninggkat sejalan dengan peningkatan pada pemerintah pada permintaan terhadap barang akhir.
Maka dengan investasi dan perluasan pasar akan meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan perekonoian yang lebih baik.
B.       Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, meliputi berbagai aspek, yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan administrasi pembangunan ekonomi?
2.      Apa saja tantangan dalam pembangunan ekonomi?
3.      Bagaimana ukuran Patokan keberhasilan pembangunan?
4.      Bagaimana peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi?




















BAB II
PEMBAHASAN
Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia Dapat Diwujudkan Melalui Peningkatan Investasi Dan Perluasan Pasar

A.    Pengertian Adminstrasi Pembangunan Ekonomi
Administrasi diartikan sebagai kegiatan tulis menulis, mengirim dan menyimpan keterangan.[1] Administrasi pembangunan merupakan gabungan dua pengertian, yaitu (1) administrasi, yang berarti segenap proses penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu; dan (2) pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha perubahan dan pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.[2]
Pada umumnya setiap orang tentu menginginkan keadaan yang lebih baik dari keadaannya sekarang, untuk semua aspek kehidupannya. Meskipun demikian pengertian kehidupan yang lebih baik ini mungkin sekali akan berbeda-beda pada setiap orang. Perbedaan ini merupakan refleksi dari perbedaan dalam kebutuhannya masing-masing. Sebagai contoh, orang yang telah memiliki rumah tinggal yang memadai dan tingkat konsumsi yang cukup, mungkin ingin memperbaiki kehidupannya dengan memiliki alat transportasi yang baik dan nyaman untuk keluarganya. Sebaliknya bagi keluarga yang masih belum mampu memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari, perbaikan yang dinginkan adalah berupa kecukupan pangan bagi mereka sekeluarga.
Setiap orang dengan caranya masing-masing tentu ingin mendayagunakan segala sumberdaya, aset, dan kemampuannya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Limpahan sumberdaya yang diterima (resource endowment), jumlah aset yang dikuasai, dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap orang dan setiap golongan masyarakat tidaklah sama. Ini akan berimplikasi pada kemampuan orang atau golongan masyarakat tersebut untuk mencapai tujuan mereka dalam rangka memperbaiki aspek-aspek kehidupannya. Sesungguhnya usaha untuk menerapkan kemampuan dalam pengelolaan sumberdaya dan aset yang dimiliki untuk mencapai keadaan yang lebih baik adalah merupakan aktifitas pembangunan. Kemampuan mengelola, ketersediaan sumberdaya, dan jumlah aset yang dimiliki dengan demikian merupakan tiga faktor utama yang menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan. Semakin tinggi kemampuan mengelola akan membuat semakin banyak alternatif-alternatif yang dapat dikembangkan untuk melaksanakan pembangunan. Demikian juga dalam hal sumberdaya, semakin banyak sumberdaya yang dikuasai dan semakin besar tingkat penguasaan terhadap sumberdaya tersebut, akan semakin besar pula peluang pembangunan yang dilaksanakan akan berhasil dengan lebih baik. Dalam hal jumlah aset, kecenderungannya adalah bahwa semakin banyak aset yang dikuasai (misalnya dukungan infrastruktur, sarana, dan prasarana) akan semakin mudah mewujudkan rencana dalam pelaksanaan pembangunan.
Pengertian kemampuan di atas mencakup kemampuan dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi. Untuk setiap aktifitas pembangunan mulai dari yang paling sederhana, misalnya aktifitas nelayan kecil mengail ikan, sampai aktifitas pembangunan yang kompleks misalnya usaha negara-negara anggota Uni Eropa untuk membangun suatu sistem perekonomian yang akan memperkuat posisi mereka dalam relasi perdagangan international, semuanya membutuhkan kemampuan dalam tiga aspek tersebut di atas.
Untuk mengail ikan nelayan memerlukan pengetahuan sederhana tentang perlengkapan pancing, jenis umpan yang dapat digunakan, dan lokasi yang kemungkinan banyak ikannya. Nelayan ini juga memerlukan keterampilan untuk mengangkat pancing, sehingga ikan yang telah mematuk umpan tidak sampai terlepas. Nelayan ini juga menerapkan teknologi sederhana bagaimana matakail dibuat dan digunakan agar dapat membantu meningkatkan produktifitasnya dalam mengail. Demikian juga halnya dengan kolaborasi negara-negara anggota Uni Eropa. Mereka memerlukan ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi dan perdagangan international, sehingga dapat memformulasikan sistem transaksi yang dapat diandalkan (reliable).
Mereka memerlukan keterampilan negosiasi untuk mewujudkan maksud mereka, tidak saja agar diterima oleh negara-negara anggota, melainkan juga untuk sosialisasi rencana dan program mereka agar tidak mendapatkan tantangan dari negara-negara lain di dunia. Mereka juga memerlukan teknologi pendukung untuk mewujudkan maksud mereka, misalnya berupa teknologi monitoring dan komunikasi yang sangat penting bagi keberlangsungan proyek mereka.
Sumberdaya untuk pembangunan umumnya dibedakan atas:
a)       sumberdaya alam (natural resources),
b)       sumberdaya manusia (human resources),
c)       sumberdaya modal (capital), dan sumberdaya berupa teknologi. Modal dan teknologi sering juga digolongkan sebagai sumberdaya buatan (man made resources). Sumberdaya alam meliputi misalnya lahan, bahan tambang (minyak, batu bara), hutan dan sebagainya.
Dalam aktifitas pembangunan beberapa ahli percaya bahwa berbagai jenis sumberdaya tersebut berbeda-beda kedudukannya, sesuai dengan kontribusinya masing-masing terhadap aktivitas pembangunan. Keterbatasan pemilikan lahan bukan faktor yang sifatnya kritis yang menyebabkan kemiskinan. Faktor kritis (critical factor) penyebab kemiskinan adalah rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Peningkatan kualitas populasi dan investasi pendidikan sangat penting untuk upaya-upaya pembangunan dan pengentasan kemiskinan di suatu wilayah.
Dalam faktor-faktor penentu keberhasilan pembangunan, sumberdaya manusia bersama-sama teknologi dipisahkan dari kelompok sumberdaya, dan digolongkan dalam kelompok lain yang lebih kritikal dari sumberdaya dan aset, yaitu kemampuan mengelola. Kualitas sumberdaya manusia yang baik bila dipadukan dengan kemampuan dan penguasaan teknologi yang maju akan memberikan peluang yang lebih besar bagi seseorang atau sekelompok masyarakat untuk menemukan alternatif pendayagunaan sumberdaya dan aset yang dimilikinya secara lebih efisien sehingga hasil yang dicapai menjadi lebih optimal.[3]

B.     Tantangan Pembangunan Ekonomi
Tantangan utama pembangunan ekonomi nasional adalah bagaimana memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ini mensyaratkan adanya partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat, baik dalam proses pembangunan ekonomi itu sendiri, maupun dalam menikmati hasil-hasilnya.
Tantangan pembangunan pertanian dalam menghadapi era agribisnis adalah kenyataan bahwa pertanian Indonesia didominasi oleh skala kecil yang dilaksanakan oleh berjuta-juta petani. Sebagian besar tingkat pendidikannya sangat rendah. Sebanyak 87% dari 35 juta tenaga kerja pertanian berpendidikan SD ke bawah, berlahan sempit, bermodal kecil dan memiliki produktifitas yang rendah. Kondisi ini memberikan dampak yang kurang menguntungkan terhadap persaingan di pasar global, karena petani dengan skala usaha kecil itu pada umumnya belum mampu menerapkan teknologi maju yang spesifik lokasi. Hal ini selanjutnya berakibat kepada rendahnya efisiensi usaha dan jumlah serta mutu produk yang dihasilkan.
Secara garis besar kewenangan pemerintah pusat dalam bidang pembangunan pertanian terbatas pada aspek pengaturan, penetapan standar, pedoman dan norma. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah pada pasal 7, ayat 2 disebutkan bahwa kewenangan pemerintah pusat meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
Dampak globalisasi yang utama adalah berlakunya liberalisasi perdagangan, perkembangan IPTEK yang amat cepat dalam kemajuan di bidang komunikasi yang menyebabkan makin mudah keluar masuknya informasi antar negara. Hal ini juga berpengaruh pada kebijakan pembangunan pertanian.
Telah diketahui umum bahwa walaupun sudah ada usaha-usaha nyata dari pihak bangsa-bangsa sedang berkembang sendiri maupun dari pihak negara donor, dan walaupun terjadi tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi di negara sedang berkembang, kemiskinan penduduk terus meningkat secara mutlak. Situasi ini ditandai dengan keadaan gizi yang sangat tidak stabil dan terus menerus kekurangan dalam mencukupi kebutuhan penduduk yang terus meningkat. Selain itu juga ditandai oleh adanya pengangguran dan kekurangan pekerjaan yang menimpa para pencari kerja yang jumlahnya terus bertambah dan juga akibat terjadinya marginalisasi sosial-ekonomi masyarakat desa serta kota.
Jumlah penduduk yang harus puas dengan penghasilan yang pas-pasan, bahkan di bawah minimun, sebenarnya terus bertambah. Namun ini baru merupakan salah satu dari permasalahan sebenarnya. Disisi lain, polaritasi yang menonjol antara “yang miskin” dan “yang kaya” telah terjadi pada beberapa tingkatan kehidupan. Misalnya antara bangsa maju dengan bangsa sedang berkembang, antara wilayah yang lebih maju dengan wilayah terkebelakang dalam suatu negara, dan akhirnya antara beberapa strata sosial dan seterusnya ke bawah sampai ke tingkat desa.
Kebanyakan negara dapat menyelesaikan hal-hal yang potensial dalam melaksanakan program pembangunan pedesan ini. Masalahnya adalah apakah mereka akan dapat mengarahkan seluruh kekuatan potensial ini dengan cepat tanpa menimbulkan terlampau banyak akibat sosial dan politik. Dimana-mana telah tumbuh perasaan rakyat akan keadilan, persamaan sosial dan batas kemiskinan yang masih dapat diterima.
Pembangunan ekonomi memerlukan stabilitas politik pada keadaan tertentu. Akan tetapi banyak negara menghadapi bahaya kegelisahan politik yang cukup besar sebagai akibat dari ketidakpuasan rakyat. Dimana masa lalu kegelisahan semacam ini sering menjadi masalah penduduk kota. Kini hal tersebut bisa juga terjadi di daerah pedesaan, tempat kesadaran politik semakin tumbuh. Penduduk pedesaan tidak lagi mau diam menerima penyelewengan-penyelewengan bantuan pembangunan dibandingkan dengan sektor industri perkotaan.
Ternyata kebanyakan negara sektor pedesaan tidak cukup dipersiapkan untuk melaksanakan tugas berat ini. Memang sekarang ini masalah pertanian lebih mendapat perhatian, tetapi kekurangan sumber daya manusia dan modal, kondisi struktur sosial dan peraturan tanah serta kelemahan administrasi, telah menghambat berlangsungnya terobosan pembangunan secara besar-besaran. Konsep-konsep pembangunan pedesaan mulai dari paket-paket pembangunan masyarakat dan pendekatan pembangunan pedesaan terpadu sampai dengan konsepsi kebutuhan dasar di masa lalu ternyata bukan merupakan alat yang secara umum efektif dan layak.
Program pembangunan nasional diorientasikan pada masalah penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja di pedesaan, ketahan pangan, pemberdayaan pengusaha kecil menegah dan koperasi. Pembangunan di bidang pertanian diarahkan pada peningkatan produktivitas pangan yang meliputi padi, palawija dan hortikultura yang dilakukan melalui intensifikasi, diversifikasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi. Pada dasarnya pembangunan pertanian adalah merupakan bagian dari pembangunan ekonomi, yaitu suatu proses atau kegiatan manusia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Pembangunan sektor pertanian menjadi sangat strategis mengingat sumber daya manusia yang berada di sektor ini cukup banyak. Dengan kata lain, pembangunan-pembangunan di sektor ini mempunyai dampak yang luas terhadap pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
Sektor pertanian dalam tatanan pembangunan nasional memegang peranan penting karena selain menyediakan pangan bagi seluruh penduduk, juga merupakan sektor andalan penyumbang devisa negara di sektor non migas. Besarnya kesempatan kerja yang dapat diserap dan besarnya jumlah penduduk yang masih tergantung pada sektor ini memberikan arti bahwa di masa mendatang sektor ini masih perlu ditumbuhkembangkan.

C.    Ukuran Keberhasilan Pelaksanaan Pembangunan
Ukuran keberhasilan pembangunan idealnya harus ditentukan berdasarkan dimensi pembangunan, yakni tergantung kepada fokus dan orientasi pembangunan yang dilaksanakan dan dimensi mana yang lebih menjadi perhatian bersama bagi:
a)      Pengambil keputusan (Decision maker)
b)      Perencana (planner) sebagai perencana dan perancang (berbagai aktifitas pembangunan, tujuan dan targetnya serta pelaksanaannya),
c)      Pelaksana pembangunan itu sendiri sebagai pihak yang menjalankan atau sering disebut juga sebagai agen pembangunan,
d)     Masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.

Dimensi yang menjadi perhatian ini kemudian diberikan indikator. Indikator-indikator dari berbagai dimensi pembangunan inilah yang kemudian dijadikan tolok ukur atau ukuran keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
Secara teori semua kelompok dimensi pembangunan yang telah dikemukakan terlebih dahulu, dapat dicarikan indikator-indikatornya dan kemudian dipergunakan sebagai ukuran keberhasilan pelaksanaan pembangunan. Meskipun demikian, dalam kenyataannya berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai tingkatan menerapkan ukuran dan indikator yang berbeda-beda untuk menunjukkan tingkat keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
Pengukuran keberhasilan pembangunan harus melewati dua tahap, yaitu: (1) Tahapan identifikasi target pembangunan, dan (2) Tahapan aggregasi karakteristik pembangunan.

D.    Peranan Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi
Beberapa negara sedang berkembang mengalami ketidak stabilan sosial, politik, dan ekonomi. Ini merupakan sumber yang menghalangi pertumbuhan ekonomi. Adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta persatuan dan perdamaian di dalam negeri. Ini sangat diperlukan bagi terciptanya iklim bekerja dan berusaha yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.
Ketidakmampuan atau kelemahan setor swasta melaksanakan fungsi entreprenurial yang bersedia dan mampu mengadakan akumulasi kapital dan mengambil inisiatif mengadakan investasi yang diperlukan untuk memonitori proses pertumbuhan.
Pertumbuhan ekonomi merupakan hasil akumulasi kapital dan investasi yang dilakukan terutama oleh sector swasta yang dapat menaikkan produktivitas perekonomian. Hal ini tidak dapat dicapai atau terwujud bila tidak didukung oleh adanya barang-barang dan pelayanan jasa sosial seperti sanitasi dan program pelayanan kesehatan dasr masyarakat, pendidikan, irigasi, penyediaan jalan dan jembatan serta fasilitas komunikasi, program-program latihan dan keterampilan, dan program lainnya yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Untuk itu dalam upaya menyeimbangkan pertumbuhan berbagai sector perekonomian hingga penawaran harus sesuai dengan permintaan.untuk itu dibutuhkan pengawasan dan pengaturan oleh Negara atau pemerintah dalam upaya mencapai pertumbuhan yang seimbang.karena kesimbangan membutuhkan suatu pengawasan terhadap produksi,distribusi dan konsumsi komoditas.untuk itu pemerintah harus membuat suatu rencana pengawasan fisik serta langkah-langkah fiscal dan moneter yang perlu dilakukan.langkah-langkah tersebut tidak dapat dihindarkan dalam upaya mengurangi ketidak seimbangan ekonomi dan social yang mengancam Negara berkembang.mengatasi perbedaan social dan menciptakan psikologis,ideology,social,dan politik yang menguntungkan bagi pembangunan ekonomi menjadi tugas penting pemerintah.[4]
Rendahnya tabungan-investasi masyarakat (sekor swasta) merupakan pusat atau faktor penyebab timbulnya dilema kemiskinan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Seperti telah diketahui hal ini karena rendahnya tingkat pendapatan dan karena adanya efek demonstrasi meniru tingkat konsumsi di negara-negara maju olah kelompok kaya yang sesungguhnya bias menabung.
Hambatan sosial utama dalam menaikkan taraf hidup masyarakat adalah jumlah penduduk yang sangat besar dan laju pertumbuhannya yang sangat cepat. Program pemerintahlah yang mampu secara intensif menurunkan laju pertambahan penduduk yang cepat lewat program keluarga berencana dan melaksanakan program-program pembangunan pertanian atau daerah pedesaan yang bisa mengerem atau memperlambat arus urbanisasi penduduk pedesaan menuju ke kota-kota besar dan mengakibatkan masalah-masalah social, politis, dan ekonomi.
Pemerintah dapat menciptakan semangat atau spirit untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang cepat dan tidak hanya memerlukan pengembangan faktor penawaran saja, yang menaikkan kapasitas produksi masyarakat, yaitu sumber-sumber alam dan manusia, kapital, dan teknologi;tetapi juga faktor permintaan luar negeri. Tanpa kenaikkan potensi produksi tidak dapat direalisasikan.

.



BAB III
KESIMPULAN



Investasi merupakan suatu komponen yang penting dalam menetukan GNP. Investasi memiliki peranan yang sangat penting dalam permintaan agregat. Biasanya perluasan investasi memiliki sifat yang sangat tidak stabil sehingga sering mengalami fluktuasi yang menyebabkan terjadinya resesi. Investasi dan perluasan pasar sangat penting  bagi pertumbuhan ekonomi dan perbaikan dalam produktivitas tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pada tenaga kerja dan jumlah capital. Investasi akan menanbah jumlah (stock) dari capital. Tanpa investasi maka tidak aka ada pabrik, masin – masin baru  dan dengan demikian tidak ada ekspansi.











DAFTAR PUSTAKA



Burhanuddin, Yusak. 1998. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
http://devipuspitasari.wordpress.com/pertumbuhan-dan-pembangunan-ekonomi-di-indonesia-dapat-diwujudkan-melalui-peningkatan-investasi-dan-perluasan-pasar/. Rabu 4 januari 2012, jam 21:15 wib.
http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/peranan-pemerintah-dalam-ekonomi-pembangunan/. Rabu 4 januari 2012, jam 21:32 wib.
Suminta, Pradja. 2005. Bahan Ajar Administrasi Pembangunan. Surakarta: Program Studi Pendidikan Ekonomi Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret.



[1]Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 11.
[2]Pradja Suminta, Bahan Ajar Administrasi Pembangunan, (Surakarta: Program Studi Pendidikan Ekonomi Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 2005), hlm. x.
[3]http://devipuspitasari.wordpress.com/pertumbuhan-dan-pembangunan-ekonomi-di-indonesia-dapat-diwujudkan-melalui-peningkatan-investasi-dan-perluasan-pasar/. Rabu 4 januari 2012, jam 21:15 wib.
[4]http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/peranan-pemerintah-dalam-ekonomi-pembangunan/. Rabu 4 januari 2012, jam 21:32 wib.