Minggu, 27 Mei 2012

Thalaq


KATA PENGANTAR

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dengan memanjatkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya kehadirat Allah SWT. Berkat kehendak dan ridho-Nya sehingga makalah mata kuliah “Fiqih ini dapat tersusun dan bisa diselesaikan sesuai dengan rencana.
Didalam makalah ini membicarakan tentang Thalaq Tiga, baik berupa pengertian, lafazh thalaq, bilangan thalaq,  fatwa-fatwa tentang penjatuhan thalaq sekaligus, dan dalil-dalil thalaq tiga jatuh tiga sekaligus.
Selanjutnya dan tidak pula penulis mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Semoga apa yang telah dilakukan bernilai ibadah di mata-Nya.
Terakhir penulis hanya bisa berharap semoga makalah dapat berguna bagi kita semua terutama sebagai bahan bacaan kita serta menambah literature pengetahuan yang kita miliki. Semoga makalah ini memberi manfaat untuk kita semua. Amin.

Tembilahan,  Desember 2010


Penulis






THALAQ TIGA

A.      Pengertian Thalaq
Thalaq ialah melepaskan ikatan perkawinan seperti ucapan suami “engkau saya thalaq”, atau “saya ceraikan engkau”. Maka perkataan seperti itu dapat memutuskan ikatan perkawinan.

B.       Lafazh Thalaq
Kalimat yang dipakai untuk perceraian ada dua macam:
1.    Sharih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi, bahwa yang dimaksud memutuskan ikatan perkawinan. Kalimat itu boleh bahasa masing-masing bangsa, seumpama dalam bahasa di Indonesia dipakai: “Engkau saya ceraikan”, dan kalimat lain yang serupa. Kalimat sharih ini tidak perlu dengan niat thalaq, pakai niat atau tidak pakai niat jatuh thalaq.[1]
2.    Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh diartikan untuk perceraian nikah atau lain, seperti kata-kata suami pulanglah engkau ke rumah orang tua mu. Kalimat sindiran ini tergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian, tidak lah jatuh thalaq. Kalau diniatkan untuk thalaq barulah jatuh thalaq.[2]

C.      Bilangan Thalaq
Tiap-tiap orang yang merdeka berhak menthalaq istrinya dari thalaq satu sampai tiga. Thalaq satu atau dua masih boleh ruju’ (kembali) sebelum habis masa ‘iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah ‘iddah.
Firman Allah:
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Adapula thalaq tiga tidak boleh ruju’ lagi, kecuali apabila si perempuan telah nikah dengan orang lain dan setelah di thalaq pula oleh suaminya yang kedua itu.
Firman Allah:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ  
Artinya: kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.[3]

D.      Fatwa-fatwa Mengenai Menjatuhkan Thalaq Tiga Sekaligus
1.         Fatwa dalam Mazhab Syafi’i.
Mazhab Syafi’i yang dipakai di Indonesia sedari beratus-ratus tahun yang lalu menetapkan bahwa thalaq tiga sekaligus jatuh tiga sehingga suami tidak boleh ruju’ lagi, dan kalau ia lakukan juga maka ruju’nya batal dan ia dianggap melakukan perkawinan yang tidak sah.
Tersebut dalam kitab Umm, karangan Imam Syafi’i Rahimullah pada jilid ke-5, pagina 138, siaran kulliyat al-Azhiriyah yang artinya:
“Berkata Imam Syafi’i Rahimullah: Berkata Allah SWT: thalaq itu dua kali, setelah itu boleh ruju’ lagi secara patut atau melepaskannya lagi dengan layak pula. Dan berkata Tuhan: Maka jika suami menthalaqnya (sesudah yang kedua) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sampai ia kawin lagi dengan suaminya yang lain. Qur’an itu menunjukkan Allah yang lebih tahu bahwa orang yang menceraikan istrinya tiga kali, baik sesudah campur atau sebelum campur, tidak halal lagi baginya sampai ia kawin lagi dengan suami yang lain. Maka apabila berkata seorang laki-laki kepada istrinya: engkau di thalaq tiga, maka haramlah wanita itu baginya kecuali ia sudah kawin dengan suami lain.”

Dari nukilan ini nyata bahwa Imam Syafi’i tidak te deg aling-aling menfatwakan bahwa thalaq tiga sekaligus jatuh thalaq tiga.
Berkata Syekh Abu Zakaria bin Syaraf an Nawawi, yang dikenal dengan gelaran Imam Nawawi (wafat: 625 H.) dalam kitab Manhaj yang terkenal pada bab Thalaq, yang artinya:
Kalau ia berkata: “saya ceraikan engkau” atau “engkau tercerai” dan diniatkan bilangan (dua atau tiga) itu, dan serupa itu pula lafazh kinayah.[4]

2.         Fatwa Sahabat-sahabat Nabi yang Utama
Sahabat-sahabat Nabi yang utama seperti Ummul Mu’minin Siti ‘Aisyah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, dan lain-lain berpendapat bahwa thalaq tiga sekaligus jatuh tiga. Lihat lah:
Ø  Siti ‘Aisyah
Dalam kitab Umm jilid 5, pagina 139 yang artinya: “Dan keduanya tidak mencela atas jatuhnya thalaq tiga, dan juga Siti ‘Aisyah tidak mencela”.
Ø  Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah
Dalam kitab Umm jilid 5, pagina 138 yang artinya: “Dari Muhammad bin Iyas bin Bakir, beliau berkata: seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali sekaligus sebelum ia bercampur dengan istrinya itu, kemudian ia ingin hendak kambali lagi, maka ia lebih dahulu meminta fatwa dan saya pergi bersama dia. Kata Muhammad Iyas maka ia bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas menjawab: kami berpendapat engkau tidak boleh mengawini kecuali kalau ia kawin dengan laki-laki lain engkau. Laki-laki itu mengatakan bahwa thalaq ku Cuma satu. Ibnu Abbas menjawab: Ya, engkau telah melepaskan semua yang engkau Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas, berpendapat bahwa thalaq tiga sekaligus jatuh tiga.
Dan tersebut pula dalam Kitab Umm Idem yang artinya:
“Berkata Imam Syafi’i Rahimullah: menyebarkan akan saya said, diambilnya dari Ibnu Juraij, bahwasanya ‘Atha dan Mujahid berkata: Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, maka ia berkata: saya telah menceraikan istri saya seratus. Ibnu Abbas menjawab: Ambillah tiga dan buang 97.”[5]

3.         Fatwa dalam Mazhab Maliki
Dari uraian kitab muqaddimah pada jilid 2 pagina 76-77, kitab Fiqih dalam mazhab Maliki dapat diambil uraian:
Ø  Menurut mazhab Maliki tidak boleh menjatuhkan thalaq tiga sekaligus.
Ø  Tetapi jika terjadi, itu sah dan berlaku tiga.
Ø  Dalilnya Firman Tuhan dalam surah At-Thalaq ayat 2, dimana dinyatakan bahwa orang-orang yang menjatuhkan thalaq dengan cara di luar garis yang ditetapkan Tuhan maka ia telah menganiaya dirinya sendiri, karena tidak boleh lagi kembali, padahal ia sewaktu-waktu bisa berubah pendapat yakni ingin kembali, tetapi sudah terlarang oleh perbuatannya sendiri. Ini suatu bukti bahwa thalaq tiga sekaligus yang tidak menurut garis, jatuh tiga, karena kalau cara begitu tidak sah tidak berlaku tentulah ia tidak mengurangi apa-apa dan tidak dinamakan mengaiaya dirinya.[6]

4.         Fatwa dalam Mazhab Hanbali
Di dalam mazhab Hanbali, thalaq tiga sekaligus jatuh tiga, sebagai mana yang diterangkan dalam kitab “Al-Kafi”. Sebuah kitab Fiqih Hanbali, karangan Ibnu Qudamah (wafat: 620 H.) terdiri dari atas 3 jilid besar.
Pada juzu’ kedua hal 803 yang artinya:
“Apabila berkata seorang kepada istrinya: engkau saya ceraikan 3 kali, maka jatuhlah tiga, walaupun niatnya satu kali, karena perkataan itu nash untuk menunjukkan tiga, tidak mungkin tidak boleh lain.”
“Kalau seorang berkata kepada istrinya: “Engkau diceraikan dengan seluruh thalaq, atau dengan sekalian thalaq, atau dengan thalaq yang paling banyak, atau dengan yang paling akhir, maka jatuhlah sebanyak bilangan air, atau sebanyak bilangan angin, atau sebanyak bilangan tanah, atau seperti seribu, maka jatuhlah 3.[7]

E.       Dalil-dalil Thalaq Tiga sekaligus Jatuh Tiga
Dalam kitab Shahih Bukhari:
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهُ: اَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقَرْظِيِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلَاقِى وَاِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنِ الزُّبَيْرِ الْقُرَظِيَّ وَاِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكَ تُرِيْدِيْنَ اَنْ تَرْجِعِى اِلَى رِفَاعَةَ؟ لاَ حَتَّى يَذُوْقَ عُسَيْلَتِكَ وَتَذُوْقِى عُسَيْلَتَهُ. (رواه البخارى. فتح البارى الجزء الحادى عشر صحيفه ٢٨٣)

Artinya :
Dari ‘Urwah bin Zubair, bahwasanya Siti Aisyah Radiayallahu Anha. Menghabarkan kepadanya bahwa istri Rifa’ah Al-Qurazhi datang kepada Rasulullah SAW. lalu ia berkata: Bahwasanya Rifa’ah telah menceraikan saya, maka ia jadikan thalaqku “putus habis”, dan saya kawin sesudahnya dengan Abdurrahman Al-Qurazhi, dan bergaul dengan dia serupa hadabah (ujung kain yang lain). Berkata Rasulullah SAW: engkau mau kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh, kecuali ia telah mencoba manisanmu, dan kamu telah mencoba pula manisannya. (H. Riwayat Imam Bukhar i- Fathul Bari Juzu’ XI hal. 283)
Dalam shahih Bukhari Hadits ini juga diiringi lagi dengan hadits yang serupa yang mungkin memperjelas artinya, terutama dalam mengartikan “putus habis”, maksudnya thalaq tiga sekaligus, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ اَمْرَأَةً ثَلَاثَا فَتَزَوَّجَتْ فَطَلَّقَ فَسْئِلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَتَحِلُّ لِلْاَوَّلُ؟ لاَ حَتَّى يَذُوْقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْاَوَّلُ.
Artinya :
Dari Siti Aisyah Radiayallahu Anha. Seorang laki-laki menceraikan istrinya 3 sekaligus, sesudah itu ia kawin (dengan suami lain). Suaminya yang kedua menceraikannya pula. Nabi Muhammad SAW. Ditanya orang dalam soal ini, apakah wanita itu halal bagi suaminya yang pertama? Jawab beliau: halal, apabila suaminya yang kedua telah mencoba manisan wanita itu, sebagai yang telah dicoba oleh suaminya yang pertama. (H. Riwayat Imam Bukhari dan lain-lain – Fathul Bari Juzu’ XI hal. 283)[8]
Dalam kitab hadits Sunan An-Nasa’i
اَبُوْ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَتَنِى فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ اَنَّ اَبَا عَمْرٍو بْنَ حَفْصٍ الْمَخَزُمِىٍّ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَانْطَلَقَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيْدِ فِى نَفَرٍ مِنْ بَنِى مَخْزُوْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلِ اللهِ اِنَّ اَنَا عَمْرٍو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَ فَاطِمَةَ ثَلَاثًا فَهَلْ لَهَا نَفَقَةٌ فَقَالَيْسَ لَهَا وَلَا سُكْنِى.  
Artinya :
Dari Abu Salamah, beliau berkata: mengabarkan kepada saya Fatimah binti Qais, bahwasanya Abu Hafash Al-Makhzumi (suaminya) menceraikan tiga kali sekaligus, maka pergi Khalid bin Walid dengan beberapa orang Bani Makhzum kepada Rasulullah, lalu bertanya: Hai Rasulullah bahwasanya Abu Umar bin Hafash menceraikan istrinya si Fatimah tiga sekaligus, apa ia harus menerima juga nafkah dan tidak pemondokan. (H.R. Imam Nasai – Sunan Nisa’i VI hal. 145)[9]
DAFTAR PUSTAKA



‘Abbas, Sirajuddin. 1991. 40 Masalah Agama Jilid I. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.

Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqih Islam. Bandung: Sinarjo Al-Gesindo.









[1]Sradjuddin ‘Abbas. Empat Puluh Masalah Agama Jilid I, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1991),  hal. 270.
[2]Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam.
[3]Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam. Hal. 382.
[4]Sradjuddin ‘Abbas, hal. 273.
[5]Sradjuddin ‘Abbas, hal. 273-275.
[6]Ibid. hal. 276-277.
[7]Ibid. hal. 278-279.
[8]Ibid. hal. 279-280.
[9]Ibid. hal. 284.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar