KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dengan memanjatkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya
kehadirat Allah SWT. Berkat kehendak dan ridho-Nya sehingga makalah mata kuliah
“Fiqih” ini dapat tersusun dan bisa diselesaikan sesuai dengan
rencana.
Didalam makalah ini membicarakan tentang Thalaq Tiga,
baik berupa pengertian, lafazh thalaq, bilangan thalaq, fatwa-fatwa tentang penjatuhan thalaq
sekaligus, dan dalil-dalil thalaq tiga jatuh tiga sekaligus.
Selanjutnya
dan tidak pula penulis mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah
membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Semoga apa yang telah dilakukan
bernilai ibadah di mata-Nya.
Terakhir penulis hanya bisa berharap semoga
makalah dapat berguna bagi kita semua terutama sebagai bahan bacaan kita serta
menambah literature pengetahuan yang kita miliki. Semoga makalah ini memberi
manfaat untuk kita semua. Amin.
Tembilahan, Desember 2010
Penulis
THALAQ TIGA
A. Pengertian Thalaq
Thalaq ialah melepaskan ikatan
perkawinan seperti ucapan suami “engkau saya thalaq”, atau “saya ceraikan
engkau”. Maka perkataan seperti itu dapat memutuskan ikatan perkawinan.
B. Lafazh Thalaq
Kalimat yang dipakai untuk
perceraian ada dua macam:
1. Sharih (terang),
yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi, bahwa yang dimaksud memutuskan ikatan
perkawinan. Kalimat itu boleh bahasa masing-masing bangsa, seumpama dalam
bahasa di Indonesia dipakai: “Engkau saya ceraikan”, dan kalimat lain yang serupa.
Kalimat sharih ini tidak perlu dengan niat thalaq, pakai niat atau tidak pakai
niat jatuh thalaq.[1]
2. Kinayah (sindiran),
yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh diartikan untuk perceraian nikah atau
lain, seperti kata-kata suami pulanglah engkau ke rumah orang tua mu. Kalimat
sindiran ini tergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk
perceraian, tidak lah jatuh thalaq. Kalau diniatkan untuk thalaq barulah jatuh
thalaq.[2]
C. Bilangan Thalaq
Tiap-tiap orang yang merdeka
berhak menthalaq istrinya dari thalaq satu sampai tiga. Thalaq satu atau dua
masih boleh ruju’ (kembali) sebelum habis masa ‘iddahnya dan boleh kawin
kembali sesudah ‘iddah.
Firman Allah:
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD (
88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Adapula thalaq tiga tidak
boleh ruju’ lagi, kecuali apabila si perempuan telah nikah dengan orang lain
dan setelah di thalaq pula oleh suaminya yang kedua itu.
Firman Allah:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$# 3
y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# $pkß]Íhu;ã 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇËÌÉÈ
Artinya: kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua),
Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang
lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa
bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,
diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.[3]
D. Fatwa-fatwa
Mengenai Menjatuhkan Thalaq Tiga Sekaligus
1.
Fatwa dalam Mazhab Syafi’i.
Mazhab
Syafi’i yang dipakai di Indonesia sedari beratus-ratus tahun yang lalu
menetapkan bahwa thalaq tiga sekaligus jatuh tiga sehingga suami tidak boleh
ruju’ lagi, dan kalau ia lakukan juga maka ruju’nya batal dan ia dianggap
melakukan perkawinan yang tidak sah.
Tersebut
dalam kitab Umm, karangan Imam Syafi’i Rahimullah pada jilid ke-5, pagina 138,
siaran kulliyat al-Azhiriyah yang artinya:
“Berkata Imam Syafi’i Rahimullah: Berkata Allah SWT:
thalaq itu dua kali, setelah itu boleh ruju’ lagi secara patut atau
melepaskannya lagi dengan layak pula. Dan berkata Tuhan: Maka jika suami
menthalaqnya (sesudah yang kedua) maka wanita itu tidak halal lagi baginya
sampai ia kawin lagi dengan suaminya yang lain. Qur’an itu menunjukkan Allah
yang lebih tahu bahwa orang yang menceraikan istrinya tiga kali, baik sesudah
campur atau sebelum campur, tidak halal lagi baginya sampai ia kawin lagi
dengan suami yang lain. Maka apabila berkata seorang laki-laki kepada istrinya:
engkau di thalaq tiga, maka haramlah wanita itu baginya kecuali ia sudah kawin
dengan suami lain.”
Dari nukilan ini nyata
bahwa Imam Syafi’i tidak te deg aling-aling menfatwakan bahwa thalaq tiga
sekaligus jatuh thalaq tiga.
Berkata
Syekh Abu Zakaria bin Syaraf an Nawawi, yang dikenal dengan gelaran Imam Nawawi
(wafat: 625 H.) dalam kitab Manhaj yang terkenal pada bab Thalaq, yang artinya:
Kalau ia
berkata: “saya ceraikan engkau” atau “engkau tercerai” dan diniatkan bilangan
(dua atau tiga) itu, dan serupa itu pula lafazh kinayah.[4]
2.
Fatwa Sahabat-sahabat Nabi yang Utama
Sahabat-sahabat
Nabi yang utama seperti Ummul Mu’minin Siti ‘Aisyah, Abdullah bin Abbas,
Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, dan lain-lain berpendapat bahwa thalaq tiga
sekaligus jatuh tiga. Lihat lah:
Ø Siti ‘Aisyah
Dalam kitab Umm jilid 5, pagina 139 yang artinya: “Dan keduanya tidak
mencela atas jatuhnya thalaq tiga, dan juga Siti ‘Aisyah tidak mencela”.
Ø Abdullah bin Abbas
dan Abu Hurairah
Dalam kitab Umm jilid 5, pagina 138 yang artinya: “Dari Muhammad bin Iyas
bin Bakir, beliau berkata: seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali
sekaligus sebelum ia bercampur dengan istrinya itu, kemudian ia ingin hendak
kambali lagi, maka ia lebih dahulu meminta fatwa dan saya pergi bersama dia.
Kata Muhammad Iyas maka ia bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas
menjawab: kami berpendapat engkau tidak boleh mengawini kecuali kalau ia kawin
dengan laki-laki lain engkau. Laki-laki itu mengatakan bahwa thalaq ku Cuma
satu. Ibnu Abbas menjawab: Ya, engkau telah melepaskan semua yang engkau Abu
Hurairah dan Abdullah bin Abbas, berpendapat bahwa thalaq tiga sekaligus jatuh
tiga.
Dan tersebut pula dalam Kitab Umm Idem yang artinya:
“Berkata Imam Syafi’i Rahimullah: menyebarkan akan saya said, diambilnya
dari Ibnu Juraij, bahwasanya ‘Atha dan Mujahid berkata: Bahwasanya seorang
laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, maka ia berkata: saya telah menceraikan
istri saya seratus. Ibnu Abbas menjawab: Ambillah tiga dan buang 97.”[5]
3.
Fatwa dalam Mazhab Maliki
Dari
uraian kitab muqaddimah pada jilid 2 pagina 76-77, kitab Fiqih dalam mazhab
Maliki dapat diambil uraian:
Ø Menurut mazhab Maliki
tidak boleh menjatuhkan thalaq tiga sekaligus.
Ø Tetapi jika terjadi,
itu sah dan berlaku tiga.
Ø Dalilnya Firman Tuhan
dalam surah At-Thalaq ayat 2, dimana dinyatakan bahwa orang-orang yang
menjatuhkan thalaq dengan cara di luar garis yang ditetapkan Tuhan maka ia
telah menganiaya dirinya sendiri, karena tidak boleh lagi kembali, padahal ia
sewaktu-waktu bisa berubah pendapat yakni ingin kembali, tetapi sudah terlarang
oleh perbuatannya sendiri. Ini suatu bukti bahwa thalaq tiga sekaligus yang
tidak menurut garis, jatuh tiga, karena kalau cara begitu tidak sah tidak
berlaku tentulah ia tidak mengurangi apa-apa dan tidak dinamakan mengaiaya
dirinya.[6]
4.
Fatwa dalam Mazhab Hanbali
Di dalam
mazhab Hanbali, thalaq tiga sekaligus jatuh tiga, sebagai mana yang diterangkan
dalam kitab “Al-Kafi”. Sebuah kitab Fiqih Hanbali, karangan Ibnu Qudamah
(wafat: 620 H.) terdiri dari atas 3 jilid besar.
Pada juzu’
kedua hal 803 yang artinya:
“Apabila
berkata seorang kepada istrinya: engkau saya ceraikan 3 kali, maka jatuhlah
tiga, walaupun niatnya satu kali, karena perkataan itu nash untuk menunjukkan
tiga, tidak mungkin tidak boleh lain.”
“Kalau
seorang berkata kepada istrinya: “Engkau diceraikan dengan seluruh thalaq, atau
dengan sekalian thalaq, atau dengan thalaq yang paling banyak, atau dengan yang
paling akhir, maka jatuhlah sebanyak bilangan air, atau sebanyak bilangan
angin, atau sebanyak bilangan tanah, atau seperti seribu, maka jatuhlah 3.[7]
E. Dalil-dalil Thalaq
Tiga sekaligus Jatuh Tiga
Dalam kitab Shahih Bukhari:
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ اَنَّ عَائِشَةَ
اَخْبَرَتْهُ: اَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقَرْظِيِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ
رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلَاقِى وَاِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ
الرَّحْمَنِ بْنِ الزُّبَيْرِ الْقُرَظِيَّ وَاِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكَ تُرِيْدِيْنَ
اَنْ تَرْجِعِى اِلَى رِفَاعَةَ؟ لاَ حَتَّى يَذُوْقَ عُسَيْلَتِكَ وَتَذُوْقِى
عُسَيْلَتَهُ. (رواه البخارى. فتح البارى الجزء الحادى عشر صحيفه ٢٨٣)
Artinya :
Dari ‘Urwah bin Zubair,
bahwasanya Siti Aisyah Radiayallahu Anha. Menghabarkan kepadanya bahwa istri
Rifa’ah Al-Qurazhi datang kepada Rasulullah SAW. lalu ia berkata: Bahwasanya
Rifa’ah telah menceraikan saya, maka ia jadikan thalaqku “putus habis”, dan saya
kawin sesudahnya dengan Abdurrahman Al-Qurazhi, dan bergaul dengan dia serupa
hadabah (ujung kain yang lain). Berkata Rasulullah SAW: engkau mau kembali
kepada Rifa’ah? Tidak boleh, kecuali ia telah mencoba manisanmu, dan kamu telah
mencoba pula manisannya. (H. Riwayat Imam Bukhar i- Fathul Bari Juzu’ XI hal.
283)
Dalam shahih Bukhari Hadits
ini juga diiringi lagi dengan hadits yang serupa yang mungkin memperjelas
artinya, terutama dalam mengartikan “putus habis”, maksudnya thalaq tiga
sekaligus, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ اَمْرَأَةً
ثَلَاثَا فَتَزَوَّجَتْ فَطَلَّقَ فَسْئِلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اَتَحِلُّ لِلْاَوَّلُ؟ لاَ حَتَّى يَذُوْقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ
الْاَوَّلُ.
Artinya :
Dari Siti ‘Aisyah Radiayallahu Anha. Seorang
laki-laki menceraikan istrinya 3 sekaligus, sesudah itu ia kawin (dengan suami
lain). Suaminya yang kedua menceraikannya pula. Nabi Muhammad SAW. Ditanya
orang dalam soal ini, apakah wanita itu halal bagi suaminya yang pertama? Jawab
beliau: halal, apabila suaminya yang kedua telah mencoba manisan wanita itu,
sebagai yang telah dicoba oleh suaminya yang pertama. (H. Riwayat Imam Bukhari dan lain-lain – Fathul Bari Juzu’ XI hal. 283)[8]
Dalam kitab hadits Sunan An-Nasa’i
اَبُوْ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَتَنِى فَاطِمَةُ بِنْتُ
قَيْسٍ اَنَّ اَبَا عَمْرٍو بْنَ حَفْصٍ الْمَخَزُمِىٍّ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا
فَانْطَلَقَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيْدِ فِى نَفَرٍ مِنْ بَنِى مَخْزُوْمٍ إِلَى
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ: يَا رَسُوْلِ اللهِ اِنَّ اَنَا عَمْرٍو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَ فَاطِمَةَ
ثَلَاثًا فَهَلْ لَهَا نَفَقَةٌ فَقَالَيْسَ لَهَا وَلَا سُكْنِى.
Artinya :
Dari Abu Salamah, beliau
berkata: mengabarkan kepada saya Fatimah binti Qais, bahwasanya Abu Hafash
Al-Makhzumi (suaminya) menceraikan tiga kali sekaligus, maka pergi Khalid bin
Walid dengan beberapa orang Bani Makhzum kepada Rasulullah, lalu bertanya: Hai
Rasulullah bahwasanya Abu Umar bin Hafash menceraikan istrinya si Fatimah tiga
sekaligus, apa ia harus menerima juga nafkah dan tidak pemondokan. (H.R. Imam
Nasai – Sunan Nisa’i VI hal. 145)[9]
DAFTAR PUSTAKA
‘Abbas,
Sirajuddin. 1991. 40 Masalah Agama Jilid I. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
Rasjid,
Sulaiman. 2010. Fiqih Islam. Bandung: Sinarjo Al-Gesindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar